Surat edaran tentang penyesuaian perubahan dan penginputan Rencana umum pengadaan (RUP) melalui sistem rencana umum pengadaan (SiRUP) Kabupaten Bogor
Dasar:
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3. Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 027/474-PBJ tentang Percepatan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Melalui Sistem lnformasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)
Berdasarkan hal tersebut, diminta kepada seluruh Kepala Perangakat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) agar memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan perubahan dan mengumumkan kembali RUP pada aplikasi SiRUP sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) regulerTahun Anggaran 2021 dalam hal terdapat
perubahan atau revisi, sebelum Tahun Anggaran 2021 berakhir.
2. Melakukan penginputan dan mengumumkan RUP melalui SiRUP untuk seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa tanpa terkecuali, meliputi Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dan
Swakelola untuk Tahun Anggaran 2022
3. Penginputan dan pengumuman RUP melalui SiRUP untuk Tahun Anggaran 2022 diselesaikan paling lambat tanggal 15 Februari 2022. Untuk kendala teknis maupun administrasi dapat
disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor yang beralamat di JI. Nyaman No.1 Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong.
Telp. (021) 8753355 atau melalui WhatsApp 082133511350 (Andri Septi Utami, S.Kep).
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.