Surat edaran tentang penyesuaian perubahan dan penginputan Rencana umum pengadaan (RUP) melalui sistem rencana umum pengadaan (SiRUP) Kabupaten Bogor

 

 

Dasar:

 

1.   Peraturan  Presiden  Nomor  12  Tahun  2021  tentang  Perubahan    Atas  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

2.   Peraturan Lembaga Kebijakan  Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah Nomor 11  Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

3.   Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 027/474-PBJ tentang Percepatan Penginputan Rencana  Umum  Pengadaan  (RUP)  Melalui  Sistem  lnformasi  Rencana  Umum Pengadaan (SiRUP)

 

Berdasarkan  hal  tersebut,  diminta  kepada  seluruh  Kepala  Perangakat  Daerah  selaku Pengguna Anggaran (PA) agar memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Melakukan  perubahan  dan  mengumumkan  kembali  RUP  pada aplikasi  SiRUP  sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) regulerTahun Anggaran 2021 dalam hal terdapat

 perubahan atau revisi, sebelum Tahun Anggaran 2021  berakhir.

2. Melakukan  penginputan  dan mengumumkan  RUP melalui  SiRUP untuk seluruh  belanja Pengadaan  Barang/Jasa  tanpa  terkecuali,  meliputi  Pengadaan  Barang/Jasa  melalui Penyedia dan

Swakelola untuk Tahun Anggaran 2022

3. Penginputan  dan  pengumuman  RUP  melalui  SiRUP  untuk  Tahun  Anggaran  2022 diselesaikan  paling lambat tanggal 15 Februari 2022. Untuk kendala teknis maupun administrasi dapat

disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui  Bagian  Pengadaan  Barang/Jasa  Kabupaten  Bogor yang  beralamat di JI.  Nyaman No.1  Kelurahan Tengah Kecamatan  Cibinong.  

Telp.  (021)  8753355 atau melalui WhatsApp 082133511350 (Andri Septi Utami, S.Kep).

 

Demikian  disampaikan  untuk  menjadi  perhatian  dan dapat dilaksanakan  sebagaimana mestinya.