Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas pokok dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, kordinasi program dan pelayanan administrasi, pengendalian dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan dan pembinaan dalam proses pengadaan barang dan jasa;

 

Tugas dan fungsi :

1.  Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa

2.  Melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel Bagian Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)

3.  Melaksanakan analisis beban kerja Bagian Pengadaan Barang/Jasa

4.  Mengelola personil Bagian Pengadaan Barang/Jasa

5.  Melaksanakan pengembangan sistem insentif personel Bagian Pengadaan Barang/Jasa

6.  Memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaaan secara elektronik

7.  Melakasanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah

8.  Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah daerah dan desa

9.  Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain SiRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIkaP

10. Melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi

11. Melakukan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa

12. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya