Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Tugas dan Fungsi :
1. Penyiapan penyusunan program kerja Bagian Barang dan Jasa
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
3. Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
4. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
5. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pegadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya
Sub Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa
Sub Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Tugas dan Fungsi :
1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa
2. Melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa
3. Melakukan riset dan analisis pasar barang/jasa
4. Menyusun strategi pengadaan barang/jasa
5. Menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan
6. Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa
7. Menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal/sektoral
8. Membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah
9. Melaksanakan pemantauan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan Sub Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa dan
11. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya