Sektor konstruksi memiliki risiko tinggi terkait keselamatan dan kesehatan baik bagi para pekerja maupun masyarakat. Kompetensi dan disiplin Sumber Daya Manusia (SDM) konstruksi menjadi salah satu faktor penting dalam mengurangi tingkat kecelakaan konstruksi.  Pemerintah melalui Kementerian PUPR terus melakukan percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi Indonesia. Pelibatan peran masyarakat jasa konstruksi terutama dari institusi pendidikan, diharapkan dapat menghasilkan tenaga kerja konstruksi yang kompeten, profesional dan mandiri. 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan melalui upaya pencegahan terjadinya kecelakaan konstruksi yang membahayakan keselamatan pekerja, publik, harta benda dan lingkungan. Saat ini Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, pada peraturan tersebut tertulis diwajibkan memiliki Sertifikat Ahli K3 Konstruksi atau melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada saat melakukan Evaluasi Penawaran Jasa Konstruksi, Penggguguran penawaran peserta tender apabila tidak menawarkan biaya K3 dan/atau RKK. Kewajiban pemenuhan Ahli K3 untuk Jasa Konstruksi yang memiliki resiko sedang atau tinggi. Salah satu pengendalian kontrak yang berkaitan dengan Jasa Konstruksi adalah memastikan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan Keselamatan Konstruksi.

Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi bertujuan untuk membekali pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam hal memahami prinsip, mengidentifikasi bahaya, pencegahan, kemampuan merancang dan menyusun program K3 dan menjalankan tugas sebagai Ahli Muda K3 Konstruksi secara komperhensif. Pelatihan dan ujian sertifikasi K3 konstruksi mutlak diperlukan sebagai bentuk pengakuan atas keahlian yang dimiliki dan memberika n jaminan kualitas kompetensi.

Pelatihan ini dilakukan selama 6hari pada tanggal 8-13 Maret 2021 yang terdiri dari 3 hari pelaksanaan e-learning secara mandiri, 2 hari pembelajaran dengan tatap muka dan 1 hari pelaksanaan Ujian Sertifikasi. Peserta kegiatan Bimtek berjumlah 48 orang yang terdiri dari PNS dan CPNS yang terlibat dalam pengadaan jasa konstruksi. Penambahan Ahli K3 Konstruksi ini diharapkan dapat menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkompeten serta  dapat melaksanaakan pengadaan jasa konstruksi yang lebih baik dalam pembangunan yang berkualitas.