Sosialisasi Perizinan Berusaha Subsektor Jasa Konstruksi yang dilaksanakan pada tanggal 7 September 2021 melalui Zoom Meeting ini, dihadiri oleh Ir. Nicodemus Daud, M.Si selaku Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementrian PUPR serta Ir Suwanto, M.M selaku Kepala Subdit Usaha jasa Kontruksi Kementrian PUPR, sebagai narasumber pada sosialisasi ini. Acara dibuka oleh Dr. Nuradi, SH.,MM.,M.Hum selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dihadiri dari Perangkat Daerah di Kabupaten Bogor diantaranya dari Sekretariat Daerah, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DPMPTSP, DPKPP dan RSUD di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Subsektor Jasa Konstruksi merupakan Perizinan Berusaha yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat risiko. Terdapat 3 kriteria dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yakni risiko rendah (membutuhkan NIB), risiko menengah (membutuhkan NIB dan sertifikat standar) dan risiko tinggi (membutuhkan izin). Persyaratan berusaha terdiri dari SBU, SKK Konstruksi dan NIB dimana pengajuan perizinan usaha dan pengawasan perizinan berusaha dilakukan melalui satu pintu OSS (Online Single Submission).

Dalam penyampaian materinya, Ir Suwanto, M.M menyampaikan, “Penetapan kualifikasi sertifikat standar pada subklasifikasi usaha jasa konstruksi dilaksanakan melalui penilaian terhadap penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi dan kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sehingga pelaku usaha wajib membuat laporan tahunan kinerja dan kepatuhan sesuai dengan PP No 5 Tahun 2021”

Kegiatan sosialisasi ini diharpkan dapat menambah pengetahuan dan sebagai referensi dalam pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko