Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi, Unit Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) menyelenggarakan Seruan PBJ bertema Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi. Kegiatan ini diikuti oleh para penyedia jasa konstruksi, pejabat pengadaan, pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Seruan PBJ ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi sekaligus penguatan pemahaman terkait kewajiban setiap penyedia jasa konstruksi dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut penting mengingat sektor konstruksi memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, baik yang dibiayai oleh pemerintah maupun swasta. Program jaminan sosial ini meliputi perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta manfaat lain yang memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Melalui Seruan PBJ ini, BPBJ juga mengingatkan bahwa pemenuhan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi serta mengajukan pertanyaan terkait implementasi kewajiban tersebut dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi.
Adapun informasi pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut:
-
Hari/Tanggal: Selasa, 10 Maret 2026
-
Waktu: 09.00 WIB – Selesai
-
Media: Zoom Meeting
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam sektor jasa konstruksi dapat semakin memahami pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan serta berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja konstruksi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.