Cibinong-Memasuki minggu ketiga pelaksanaan Desk Penginputan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terus melaksanakan pendampingan kepada berbagai satuan kerja dalam proses penginputan dan pemutakhiran data Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan RUP yang diumumkan melalui SiRUP telah terinput secara lengkap, akurat, dan selaras dengan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku. Pada pelaksanaan desk penginputan minggu ketiga, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melalui LPSE memberikan asistensi teknis, klarifikasi, serta penyesuaian data agar perencanaan pengadaan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan desk penginputan ini, satuan kerja memperoleh pendampingan langsung sehingga potensi kesalahan dalam perencanaan pengadaan dapat diminimalkan sejak tahap awal. Hal ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada tahap selanjutnya.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melalui LPSE berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada seluruh satuan kerja guna mewujudkan perencanaan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara keseluruhan.