Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara resmi mengalihkan layanan LPSE Support ke Pusat Bantuan LKPP sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan, integrasi sistem, serta efisiensi penanganan aduan dan permintaan bantuan pengguna aplikasi pengadaan nasional.

Peralihan ini bertujuan untuk menyatukan seluruh layanan dukungan teknis dan nonteknis pengadaan barang/jasa pemerintah dalam satu kanal terpadu, sehingga proses penanganan kendala dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan terdokumentasi dengan baik. Melalui Pusat Bantuan LKPP, pengguna dapat menyampaikan pertanyaan, laporan kendala, maupun permohonan pendampingan terkait berbagai aplikasi pengadaan, seperti SPSE, SiRUP, SIKaP, E-Katalog, dan aplikasi pendukung lainnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, seluruh layanan yang sebelumnya ditangani melalui LPSE Support kini dialihkan sepenuhnya ke Pusat Bantuan LKPP. Pengguna diharapkan memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan, baik melalui portal Pusat Bantuan LKPP maupun media komunikasi resmi lainnya yang ditetapkan oleh LKPP.

LKPP menegaskan bahwa peralihan ini tidak mengurangi fungsi dan peran LPSE di daerah, melainkan memperkuat koordinasi antara LKPP dan LPSE dalam memberikan layanan terbaik kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. LPSE tetap berperan sebagai ujung tombak layanan pengadaan di daerah, khususnya dalam hal koordinasi, pembinaan, dan pendampingan kepada pengguna.

Melalui Pusat Bantuan LKPP, diharapkan kualitas layanan pengadaan barang/jasa pemerintah semakin meningkat, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung kelancaran pelaksanaan pengadaan secara nasional.

catatan : Tiket yang belum terselesaikan di LPSE Support akan otomatis dialihkan ke Pusat Bantuan, dan pelapor akan mendapatkan informasi melalui email.