Dalam rangka mendukung pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung mulai 8 Januari 2026, seluruh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan (PP) yang akan mengajukan pembuatan akun baru atau pengaktifan kembali akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) diwajibkan untuk melampirkan Pakta Integritas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan komitmen integritas dan pencegahan praktik korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya melalui pemanfaatan sistem pengadaan secara elektronik.
Selain itu, bagi PA/KPA, PPK, dan PP yang akunnya telah aktif sebelumnya, diimbau untuk segera menyusulkan Pakta Integritas sebagai kelengkapan administrasi sesuai ketentuan MCSP KPK.
Sebagai panduan, template Pakta Integritas telah disediakan dan dapat diunduh melalui konten khusus yang telah disiapkan pada https://spse.inaproc.id/bogorkab Diharapkan seluruh pihak terkait dapat mematuhi ketentuan ini guna mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.